Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. bahwa di Jl.Biawan, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024 personel dilapangan mencurigai satu orang laki-laki yang baru saja berhenti sepeda motor seorang diri. Setelah dilakukan penggeledahan diketahui laki-laki tersebut mengaku bernama N A Als O Bin A (Alm) dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gumpalan lakban warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,64 (nol koma enam empat) Gram Brutto.
Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar masih ada barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan sendiri oleh N A Als O Bin A (Alm) yang berada didalam rumah yang ditempati oleh N A Als O Bin A (Alm) tepatnya di Jl.Abdul Muthalib.
Sesampainya dialamat tersebut, personel melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berada dibelakang rumah yang berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 28,29 (dua delapan koma dua sembilan) Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya.