Kukar – Seorang pria di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor Loa Kuku lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (17/5) sekitar pukul 19.15 WITA.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika Prasetyo menjelaskan bahwa pria bernisial RI (38) melakukan KDRT terhadap istrinya dengan cara mengayunkan badik kearah korban sehingga mengalami luka tusuk dibagian perut, pinggang dan kaki.
“Perbuatan terlapor mengakibatkan luka tusuk dinagian perut, pinggang dan kaki,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan awal mula kejadian saat pelapor bersama korban datang kerumahnya untuk mencari anaknya, setelah dari rumahnya pelapor bersama korban datang kerumah ketua RT.
“Mengetahui hal tersebut, tersangka diam-diam datang juga kerumah RT dengan bersembunyi dibawah kolang rumah dengan maksud ingin mengetahui apa yang dibicarakan oleh korban kepada ketua RT”, Jelas Kapolsek.
Tambahnya, pada saat itu tersangka mendengar korban berbicara kepada ketua RT kalau korban ingin melaporkan tersangka ke pihak polisi dikarenakan korban yang pernah diancam disakiti oleh tersangka.
Tidak lama kemudian tersangka keluar dari bawah kolong rumah ketua RT dengan rasa sakit hati atas ucapan korban dan berkata “Kalau Kamu Laporkan Aku Jangan Tanggung-Tanggung Laporkan Saja”.
Setelah berucap seperti tadi, tersangka langsung mencabut badik yang sudah dibawa dan menikamkam kearah korban yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dibagian perut, pinggang dan kaki, tutur Kapolsek.
Kini sang istri yang merupakan korban tengah menjalani perawatan RSUD AM Parikesit Tenggarong.