Kukar – Bertempat di lobby Mako, Polres Kutai Kartanegara gelar Press Release terkait pengungkapan tindakan pencurian yang terjadi di PT. PHM beserta tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, pada Selasa (11/4/2023).
Sebanyak lima tersangka kasus pencurian alat pengukur tekanan yakni Barton Chart Recorder milik PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara bersama tim gabungan.
Kelima tersangka diamankan setelah mendapatkan laporan dari PT. PHM yang melaporkan bahwa alat tersebut telah dicuri dari beberapa sumur yang berada di kawasan PT. PHM.
Barton chart recorder ini merupakan alat untuk merekam pengukuran tekanan maupun temperatur (tergantung kebutuhan) menggunakan media kertas yaitu papper chart. Dimana untuk harga satuan dari alat ini mencapai Rp 75 juta.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI melalui KBO Reskrim, Ipda Sang Made Satria Damara mengatakan saat press release, Setelah menerima laporan tentang adanya kejadian pencurian alat Barton Chart dibeberapa sumur yang berada diwilayah perairan Kecamatan Anggana. Unit Eksus Satreskrim Polres Kutai Kartanegara melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas penyidikan.
Selanjutnya, unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara melakukan penyelidikan manual di lapangan, serta berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Kaltim untuk penyelidikan di bidang ITE.
Dari hasil penyelidikan, unit opsnal mendapati 5 orang tersangka dengan inisial H (48), F (49), AD (33), J (34) dan D (34). Bahkan salah satu tersangka merupakan karyawan dari salah satu kontraktor yang bekerja di PT. PHM.
“Jadi salah satu pelakunya merupakan karyawan kontraktor yang kurang lebih telah bekerja selama 10 tahun. Karena sudah mengetahui pola pemeriksaan rutin sehingga berhasil mengambil beberapa unit barton chart tersebut,” tambahnya.
Ada sekitar 9 unit Barton Chart yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dari para tersangka ini. Meskipun ada beberapa unit yang sudah berhasil dijual dengan harga Rp 10 juta per unit nya. Serta diketahui bahwa tindakan pencurian ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
“Kelima tersangka diamankan di waktu dan tempat yang berbeda-beda dan saat ini sudah berada di Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, disampaikan oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi, Roy Widiartha. Pihaknya sangat berterima kasih kepada kepolisian telah berhasil mengungkap tindak pencurian yang terjadi di PT. PHM ini.