Miliki 0,49 Gram Sabu, Polsek Muara Wahau Amankan Seorang Pria

Kutim – Unit Reskrim Polsek Muara Wahau telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (14/2/2023).

 

Pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Jend Sudirman RT.006, Logpon, Desa Nehas Liah Bing, Kec. Muara Wahau sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha W.R, S.E., dengan melakukan penyelidikan bersama personel Unit Intel dan Reskrim Polsek Muara Wahau.

 

Terlihat sorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial AH (28).

 

Personel Polsek Muara Wahau langsung melakukan Penggeledahan di tempat , pada saat itu ditemukan 1 (Satu) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya.

 

Kemudian Anggota Polsek Muara Wahau juga mengamankan 1 (Satu) unit handphone merk Vivo Warna abu-abu dan satu buah buku catatan.

 

“selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Wahau, guna menjalani proses hukum selanjutnya,“ Tutup Kapolsek Muara Wahau.

 

Humas Polda Kaltim

About Admin 1

Check Also

Satgas Damai Cartenz Bekuk Tiga Anggota KKB di Yahukimo, Uang Diduga untuk Senjata Disita

Indonesiakunews.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap Enes Dapla, pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *