Miliki 140 Botol Miras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Polsek Biduk-Biduk

Berau – Polsek Biduk-Biduk Polres Berau meringkus seorang pria yang diduga menjual minuman keras (miras) beralkohol di Kecamatan Biduk-Biduk.

Kapolsek Biduk-Biduk AKP Suwarno mengatakan, pelaku berinisial IR (50) ditangkap di di Dermaga Kilometer 02, Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Biduk-Biduk pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 10.00 wita.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada seseorang yang menjual minuman keras dari luar pulau.

“Mendapat informasi tersebut, personel pun segera kami kerahkan,” ungkapnya, Sabtu (11/2/2023).

Saat menyisir dan melakukan pemeriksaan di wilayah Dermaga Kilometer 02 Kampung Teluk Sulaiman, pihaknya menemukan minuman keras jenis ciu atau cap tikus sebanyak 140 botol di dalam bekas minuman mineral yang dibungkus dalam kardus.

“Barang itu baru saja diturunkan dari kapal. Rencananya akan dibawa dan dijual ke Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih,” bebernya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Biduk-Biduk untuk proses lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

About Admin 1

Check Also

Comprehending the Low Carbohydrate Diet Plan: A Comprehensive Guide

When it comes to diet programs and also weight oculax отзывы-loss, there are many options …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *