Polres Bontang Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Ordendil di Pelabuhan Tanjung Laut Indah

Bontang – Mereka adalah Warga Tanjung Laut berinisial MS (37) ditangkap di Pelabuhan Tanjung Laut Indah, dan dua warga Tanjung Laut Indah yakni En (45) dan Ha (26) ditangkap di rumahnya masing-masing.
Mereka ditangkap polisi, Rabu (5/4/2023) pukul 10.00.

Awalnya pada Selasa (20/12/2022) lalu. Mereka mencuri onderdil atau barang-barang crane di Pelabuhan Tanjung Laut Indah. Seperti tromol/ pelek roda dan pompa hidrolik.

“Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 200 juta,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.

Atas perbuatannya, ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman lima tahun penjara,” tutupnya.

About Admin 1

Check Also

Anggota Polri Gugur Saat Jalankan Tugas operasi penindakan BBM illegal, Aipda Kiswanto diusulkan mendapat Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Tribratanews.kaltim.polri.go.id Paser – Tragedi menimpa Aipda Kiswanto, NRP 82070510, yang gugur dalam menjalankan tugas operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *