Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di sebuah kebun yang beralamat Jalan KH. Harun Nafsi Perum Samarinda Hills Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda yang viral beberapa hari yang lalu, seorang wanita di tetapkan sebagai tersangka.
“pada hari kamis tanggal 22/2/2024 telah di temukan seorang bayi perempuan di kebun oleh salah satu warga yang mana penemuan bayi di kebun tersebut kemudian segera di laporkan ke Polsek Samarinda Seberang.” jelasnya
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli. S.I.K.,M.H.,M.Si mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menemukan ibu kandung dari bayi tersebut. Wanita tersebut berinisial NR (18) warga Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.
“pada saat kita sampai di TKP, kemudian rekan-rekan dari Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan bahan keterangan, Alhamdulillah dalam waktu singkat kita berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga telah membuang bayi tersebut dengan inisial NR (18) warga Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.” terangnya.
“kasus ini sementara sudah kita tangani kita kenakan pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000,00.” lanjutnya