Kutim – Unit Reskrim dan Intel Polsek Muara Wahau telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (9/3/2023).
Pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Paus Gang PNPM RT.16 Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha W.R, S.E., dengan melakukan penyelidikan bersama personel Unit Reskrim dan Intel Polsek Muara Wahau.
Terlihat sorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial AA (27).
Personel Polsek Muara Wahau langsung melakukan Penggeledahan di tempat, pada saat itu ditemukan total 8 (Delapan) poket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seberat 13,22 (Tiga Belas koma dua puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya.
Kemudian Anggota Polsek Muara Wahau juga mengamankan 1 (Satu) unit timbangan elektrik satu buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam.
“selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Wahau, guna menjalani proses hukum selanjutnya,“ Tutup Kapolsek Muara Wahau.
Humas Polda Kaltim