Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang Pemuda pelaku Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu
Pelaku adalah A alias R di ringkus di Jl. Pelabuhan 1 Kel. Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang Jumat ( 20/1/2023) pukul 21.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis sabu di Wilayah Kel. Tanjung Laut Indah.
Dijelaskan oleh Kasat Narkoba bahwa tersangka bahaw A Als R ini ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Bontang pada saat berada dirumahnya di Jl. Pelabuhan 1 Kel. Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang.
Tersangka A Als R ini merupakan target operasi (TO) dari Satresnarkoba dan sudah lama kita intai gerak geriknya” Kata Iptu Muh. Yazid Sabtu (21/1/2023)
Lebih lanjut Kasat narkoba Iptu Muh Yazid mengatakan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas berhasil menemukan 3 (Tiga ) bungkus Klip Plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,20 Gram,
Saat ditanyakan oleh anggota tentang kepemilikan Sabu tersebut tersangka A Als R mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang di beli dengan menggunakan sistem jejak” Ujarnya
Selain meniyta sabu, anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti pipet kaca, kain hitam, sedotan runcing, korek gas, ponsel, dan kertas catatan penjualan.
Saat ini Pelaku sudah kami tahan di rutan Polres Bontang . untuk mempertanggujawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim