Bontang -Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil meringkus seorang Pelaku penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu Sabtu (05/11/2022) pukul 17.35 Wita
Pelaku berinisial EG (25) warga Jl. MH Thamrin Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara kota Bontang. Ia ditangkap di Jl. KS Tubun usai membeli sabu
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H.membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bontang telah menangkap seorang Pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu
”Awalnya Pelaku pelaku baru saja membeli narkotika jenis sabu dari seseorang, selesai melakukan transaksi anggota Satresnarkoba membuntuti Pelaku, merasa ada yang mengikuti kemudian Pelaku EG membuang sabu di pekarangan rumah warga
”Pelaku sempat dikejar oleh anggota sebelum akhirnya di tangkap oleh anggota Satresnarkoba di Jl. KS. Tubun . Pelaku habis melakukan transaksi dan sabunya disimpan didalam bungkus rokok sebelum di buang ” Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid
Saat dilakukan penangkapan dan peggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan 1 (satu) Bungkus plastik Klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram
” Saat di introgasi dan ditunjukan barang Bukti (BB) tersangka EG mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya”Terang Iptu Muh. Yazid
Selain menyita 2,72 gram Sabu anggota Satresnarkoba juga menyita 1 (Satu) Unit Sepeda Motor honda Vario Warna Putih No Pol KT 4765 QA, 1 buah korek Gas, 1buah HP, 1 bungkus Rokok Sampoerna, dan 1 heleai tisu
Saat ini Pelaku berserta barang bukti (BB) sudah kami amnakan di Polres Bontang. terhadap tersangka kami kenakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim