Kabid Humas menjelaskan selama bulan Maret 2023, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti total 184,83 gram shabu dan 230 gram ganja.
Pengungkapan 35 kasus tersebut tersebar di wilayah Kota Balikpapan diantaranya:
1. Wilayah Kec.Balikpapan Barat 16 kasus dengan barang bukti 27,29 gram
2. Wilayah Kec.Balikpapan Tengah 4 kasus dengan barang bukti 66 gram
3. Wilayah Kec.Balikpapan Kota 8 kasus dengan barang bukti 77,49 gram
4. Wilayah Kec.Balikpapan Timur 2 kasus dengan barang bukti 0,27 gram
5. Wilayah Kec.Balikpapan Utara 5 kasus dengan barang bukti 12,16 gram
6. Wilayah Kec.Balikpapan Selatan 1 kasus dengan barang bukti 1,22 gram
Diharapkan kepada masyarakat apabila menemukan kasus penyalahgunaan narkoba segera hubungi kami di 110 atau melalui Hotline Kapolda Kaltim 08115421990.
Polri memiliki tekad untuk memberantas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sampai tuntas. Dengan demikian kerja sama atau informasi dari seluruh elemen masyarakat sangat berharga untuk keberhasilan kami, tutup Kabid Humas Kombes Yusuf.