Bontang – Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka pria dengan inisial “F” (39).
Di tempat terpisah, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang melakukan penangkapan di Jln. Poros Samarinda Bontang KM 44 RT.03 Dusun Madu Desa Badak Mekar Kec.Muara badak Kab.Kukar, Jumat siang (16/06/2023) sekitar pukul 13.10 Wita.
Barang Bukti dari tangan pria tersebut yang diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1.014,93 (Seribu empat belas koma sembilan puluh tiga) gram atau dikonversikan kedalam kilogram yakni sekitar 1 Kg.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “F” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.