Bontang – Seorang IRT bernisial JU (51) ditangkap Satreskrim Polres Bontang di bantu Satreskrim Polres Kutai Timur di wilayah Kec. Sandaran Kab. Kutai Timur Jumat (13/1/2023) jam 05.00 Wita
Tersangka di tangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perampasan Sepeda motor milik Warga Kel. Tanjung Laut indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan awalnya tersangka JU hendak menagih hutang di Jl. KS. Tubun Kel. Tanjung Laut Indah bontang Selatan, namun Korban yang memiliki hutang kepada tersangka ini tidak ada di rumah dan hanya ditemui oleh saksi yang merupakan keluarga korban
Kesal karena hutangnya tidak dibayar , tersangka langsung merampas kunci sepeda motor dan mendorong saksi sampai turun dari sepeda motornya,
Selanjutnya Tersangka yang di ketahui merupakan warga Samarinda pergi dengan membawa sepeda motor Honda Scoopy warnah merah milik korban ” Terang Kasat Reskrim Iptu Yohanes
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 7000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polres Bontang.
Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bontang, Tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”Pungkas Kasat Reskrim Iptu Yohanes
Humas Polda Kaltim.