Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus Seorang Pria Pelaku yang diduga melakukan persetubuhan di bawah umur Rabu (25/1/2023) Jam 16.30 Wita.
Tersangka adalah AM (49), Ia ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di perusahaan Tambang di wilayah Kel. Bontang lestari Kec. Bontang selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea S.T.K., S.I.K.M.H.,mengatakan tersangka melakukan aksinya sebanyak lima kali di ditempat yang berbeda
” Tersangka AM menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun.” Kata Kasat Reskrim
Kejadiannya pertama kali pada Kamis (23/6/2023) pukul 22.00. Aksi bejatnya itu tak hanya dilakukan sekali. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Terakhir, pada Minggu (1/1/2023) pukul 01.00.
“Tersangka dan korban ini tinggal berdekatan rumah,” ujarnya.
Tersangka kerap melakukan pengancaman terhadap korban jika hendak melakukan aksinya. Agar tidak memberitahukan siapapun, jika tidak maka korban harus siap menanggung akibatnya.
Tersangka kemudian dilaporkan oleh orangtua korban pada Jumat (13/1/2023). Usai mendengar pengakuan putrinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Sat ini Tersangka Sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk mempertanggung jawabkan perbutannya Tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara” Pungkas Iptu Yohanes.
Humas Polda Kaltim