Bontang, Opsnal Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat narkoba. Mereka diringkus, pada Senin (13/2/2023) pukul 22.00 Wita di Jalan Ir H Juanda, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Tri Sudiantoro, S.H mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat.
Polisi kemudian menangkap MA (19) dan SA (22) saat berada di dalam rumah. Saat digeledah, ditemukan 1 plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu, 1 bungkus rokok, dan 6 plastik klip.
“Mereka mengakui narkoba itu memang milik mereka,” ungkapnya.
Saat penggeledahan berlangsung, satu pria lainnya datang ke lokasi. Ialah HM (30) warga Tanjung Laut. Saat ikut digeledah, ditemukan 1 plastik klip narkoba jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanannya.
“Atas dasar itu ketiganya kami amankan ke Mapolsek Bontang Utara, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Tiga tersangka dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
HUMAS POLDA KALTIM