Paser – Unit Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (26), warga Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot pada hari Jum’at (07/04/2023) pukul 22.00 Wita, terkait kasus Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut bermula.
“Kejadian bermula pada saat pelapor diberitahukan oleh terlapor bahwa unit kendaraan tersebut dengan sengaja dialihkan kepada temannya berinisial J dengan nominal sebesar 5 Juta, kemudian pelapor menanyakan dimana kendaraan tersebut dan terlapor sudah tidak mengetahuinya. Kemudian terlapor mencoba menghubungi temannya an. J namun tidak ada respon dan karena merasa keberatan pelapor mendatangi Polres Paser untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pada hari Senin (13/02) pukul 12.30 Wita telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Yamaha NMAX atas nama tersangka dan pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa Sepeda motor tersebut telah dipindah tangankan tanpa sepengetahuan pihak Leasing dan digunakan Sdri. J yang beralamat Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.
“Atas informasi tersebut kami langsung mengamankan barang bukti berupa Sepeda motor dan membawanya ke Polres Paser. Setelah itu tersangka kami amankan pada Jumat (07/04) pukul 22.00 Wita dan ia mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Resktim AKP Gandha Syah Hidayat.