Bontang – Pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 pukul 09.20 Wita, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bontang yang terletak di Jl. Awang Long Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti.
Acara ini dihadiri oleh Walikota Bontang Basri Rase, S.IP., M.SI, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Otong Hendra Rahayu, SH., MH., Kepala Kantor Bea Cukai Bontang Tri Haryono Suhud, Kasat Reskoba Bontang AKP Rihard Nixon, S.H., serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bontang Maulana Abdillah, SH., MH.
Tujuan utama dari kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk mencegah hilangnya barang bukti serta penyalahgunaan pemanfaatannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam sambutannya Walikota Bontang menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bontang. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan serta mendorong masyarakat untuk lebih percaya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.