Berawal Dari Chat Medsos, Pria 40 Tahun Berhasil Curi 10 Motor

Samarinda – Polresta Samarinda Menggelar Press Release Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor R2 (Curanmor) di Lobby Polresta Samarinda, Senin (14/08/2023).

ST (42 Tahun), FP (20 Tahun) dan BK (52 Tahun) menjadi pelapor sekaligus korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ditempat berbeda yang dilakukan oleh tersangka berinisial WK (40 Tahun) warga Desa Pasuruan Jawa Timur.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli S.I.K.,M.H.,M.Si menyampaikan dalam release nya ada berbagai modus yang dilakukan oleh pelaku untuk memancing korbannya.

“Pelaku berkenalan dari aplikasi kencan dan melakukan pertemuan kemudian korban diberikan minuman hingga tak sadarkan diri lalu pelaku membawa kabur motor korban”

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (01/08/2023) sekitar pukul 20.30 WITA di Jl.poros balikpapan kilo 24 kel batuah, Kutai Kartanegara.

“pelaku kami amankan di kos kosannya di Jl.poros balikpapan kilo 24” jelas Kapolresta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 10 unit kendaraan.

Atas tindakannya tersebut pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

About Admin 1

Check Also

Comprehending the Low Carbohydrate Diet Plan: A Comprehensive Guide

When it comes to diet programs and also weight oculax отзывы-loss, there are many options …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *