Respon Laporan Hotline Dari Masyarakat, Polres Bontang Tangkap Pengedar Double L

Bontang – Polres Bontang sigap menanggapi laporan masyarakat melalui Hotline Kapolres Bontang, Seperti halnya laporan peredaran narkoba jenis double L.

Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap pria berinisial Ir 33 tahun warga Loktuan, yang kedapatan menjual double L.

Tersangka ditangkap pada Minggu (7/1/2024) pukul 21.00 bersama 1.830 butir double L. “Kami dapat laporan dari masyarakat melalui Hotline Kapolres Bontang, langsung ke lokasi melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Selain 1.830 butir double L, polisi juga menyita uang tunai Rp748.000, dan kertas pembungkus.
Tersangka diketahui sehari-harinya menjual air isi ulang di wilayah Loktuan, Bontang Utara.
Dia pun dijerat Pasal 435 UURI no 17 thn 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

About Admin 1

Check Also

Karobindiklat Lemdiklat Polri Menutup Pelatihan Peningkatan Kemampuan Pendidik, Pengasuh dan Instruktur di Setukpa Polri

Sukabumi, 12 Februari 2025 Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Susilo Teguh Raharjo memberi pembekalan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *