Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 38 Poket, Unit Reskrim Polsek Bontang Ringkus Lima Tersangka

Bontang – Lima pengedar sabu di Bontang Selatan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan. Mereka ditangkap di Berebas Tengah pada Senin 1 April 2024 pukul 03.00.

Empat warga Berebas Tengah tersebut ditangkap di dalam kamar, saat tengah duduk santai.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu 13,05 gram yang dibungkus menjadi 38 poket.

Empat pria tersebut ialah Ru (27), Di (23), Ar (18), dan MRI (23).

Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, polisi melakukan penangkapan atas laporan dari masyarakat, yang menyebut lokasi itu sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Sempat ada yang buang barang bukti juga 7 poket atau 2,41 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, tapi berhasil kami temukan,” sebutnya.

Sabu itu rupanya dibeli dari seorang pria yang juga tinggal di wilayah Bontang Selatan. Dari hasil interogasi, polisi pun langsung bergerak menangkap As (27) Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

About Admin 1

Check Also

Karobindiklat Lemdiklat Polri Menutup Pelatihan Peningkatan Kemampuan Pendidik, Pengasuh dan Instruktur di Setukpa Polri

Sukabumi, 12 Februari 2025 Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Susilo Teguh Raharjo memberi pembekalan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *