Miliki Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Dua Wanita Di Sanga-Sanga Diringkus Polsek Sanga-Sanga

Kukar – Polsek Sanga-Sanga berhasil meringkus dua orang wanita pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial AM dan MW, pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Kawasan RT 5 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga.

Mendapatkan laporan dan informasi dari warga tentang dugaan adanya aktifitas penyalahgunaan jual beli narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakan AM. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, benar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 poket ukuran kecil.

“Disimpan dalam dompet warna pink milik MW,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sangasanga AKP A Baihaki.

MW mengatakan bahwa barang bukti tersebut diberi oleh AM di Kota Samarinda sebanyak 2 poket. Kemudian dari 2 poket sabu-sabu tersebut oleh AM dikurangi masing masing poket untuk dikonsumsi bersama-sama.

Sementara 1 poket lainnya telah laku terjual seharga Rp 180 ribu, dan 1 poket sabu sabu diberikan kepada MW sebagai upah karena telah membantu menjaga anaknya dirumah.

Atas kejadian tersebut dua pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sangasanga untuk diproses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.

About Admin 1

Check Also

Karobindiklat Lemdiklat Polri Menutup Pelatihan Peningkatan Kemampuan Pendidik, Pengasuh dan Instruktur di Setukpa Polri

Sukabumi, 12 Februari 2025 Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Susilo Teguh Raharjo memberi pembekalan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *