Polsek Muara Badak Amankan Pasutri Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menangkap pasangan suami istri di Muara Badak yang terlibat kasus narkoba.

Mereka ditangkap pada Selasa (10/10/2023) pukul 22.45 di Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot SiswantoSu (27) dan MP (32) diringkus bersama barang bukti 8 poket sabu seberat 1,76 gram.
“Mereka ini pemakai,” katanya.

Penangkapan mereka pun atas laporan masyarakat yang menyebut kediaman keduanya sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Kini keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

About Admin 1

Check Also

Anggota Polri Gugur Saat Jalankan Tugas operasi penindakan BBM illegal, Aipda Kiswanto diusulkan mendapat Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Tribratanews.kaltim.polri.go.id Paser – Tragedi menimpa Aipda Kiswanto, NRP 82070510, yang gugur dalam menjalankan tugas operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *