Bahas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolda Kaltim Ikuti Vicon Dengan Kapolri

Balikpapan – Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si., ikut menghadiri Video Conference yang di pimpin langsung Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dengan agenda Arahan Kapolri Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (05/06/2023).

Giat yang di gelar di Ruang Rapat Kapolda Kaltim tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Mujiyono, S.H., M.Hum, Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefrianus Endolemba Torunde, dan Pejabat Utama Polda Kaltim, serta diikuti juga oleh Polres Jajaran secara virtual.

Dalam vicon tersebut, Kapolri memberikan arahan yang tegas terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia.

Kapolri menekankan pentingnya penanganan kasus TPPO di seluruh wilayah. Untuk itu, Kapolri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam struktur Satgas TPPO, Kapolri menunjuk Wakil Kepala Bareskrim sebagai Kasatgas TPPO, sedangkan Wakil Kepala Satgas TPPO ditunjuk Kepala Korps Binmas.

Selain itu, Kapolri juga menugaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri untuk melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan menjaga informasi yang akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat.

“jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.” ucap Kapolri.

 

About Admin 1

Check Also

Presiden Prabowo Subianto Akan Lantik Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Hari Ini

Indonesiakunews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan susunan lengkap Kabinet Merah Putih pada Minggu malam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *