Kutim – Polres Kutai Timur (Kutim) dan jajaran memusnahkan barang bukti di Mapolres, Bukit Pelangi, Senin (17/4/2023) pagi. Barang bukti hasil operasi tersebut berupa 2008 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 8000 buah petasan/kembang api berbagai bentuk dan merek.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Joni bersama Forkopimda dan instansi terkait.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan pemusnahan ribuan botol miras dan jenis petasan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, mulai dari tanggal 21 Maret sampai 16 April 2023.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini dilakukan untuk menjawab aduan dari masyarakat adanya penjualan miras dan penggunaan petasan yang mengganggu pelaksanaan ibadah puasa maupun terawih.
“Sebanyak 2.008 botol miras berbagai merek dan 8.000 buah petasan/kembang api dari berbagai bentuk dan jenis berhasil kita amankan,” ucap AKBP Ronni Bonic.
Hasil dari razia kegiatan rutin yang ditingkatkan berdasarkan surat telegram Kapolda Kaltim STR/136//OPS.1.1./2023 tanggal 28 Maret 2023 dan pemusnahan atas barang yang diamankan/disita telah disetujui para pemilik.
“Kegiatan razia ini tanpa menahan atau mengamankan pemilik atau pengguna, namun kita lakukan pembinaan, sebab kegiatan ini hanya fokus pada pemusnahan,” ungkapnya.
Diketahui, Polres Kutim bukan hanya melakukan razia miras dan petasan, namun tindak pidana narkoba, kepemilikan senjata tajam, dan perjudian yang saat ini masih dalam proses.