Kukar – Dalam meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat Satlantas Polres Kutai Kartanegara buka Bimbingan Belajar (Bimbel) tanpa biaya (gratis) untuk mempermudah masyarakat mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM)
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Lantas AKP Reza Pratama R Yusuf menyampaikan Satlantas Polres Kutai Kartanegara membuka Bimbingan Belajar gratis bagi pemohon SIM baru yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
Masyarakat yang khawatir tidak lulus ujian SIM, bisa memanfaatkan layanan bimbingan belajar (bimbel) untuk mengikuti tes pembuatan SIM.
Pemberian layanan ini tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian. Namun juga bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru. Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM. Ungkap Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengatakan bahwa pada dasarnya masyarakat diperbolehkan latihan sebelum ujian praktik pembuatan SIM.
Kapolda Kaltim , Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si menegaskan dengan harapan adanya program bimbel ini, animo masyarakat untuk membuat SIM akan semakin meningkat. Selain itu, masyarajat tak lagi ragu dalam melaksanakan tes, karena telah disediakan program bimbel dalam pembuatan SIM di Polres Kutai Kartanegara.
HUMAS POLDA KALTIM