Diduga Lakukan Aksi Penggelapan Motor, Seorang Pemuda Berhasil diamankan Polres Bontang

Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Tersangka ditangkap di Desa Badak Mekar, Muara Badak, Kukar, Minggu (19/3/2023) pukul 10.30 Wita.

Warga Gunung Elai berinisial Ar 24 tahun meminjam motor warga Kanaan pada Senin 13 Mart lalu. Namun, hingga saat ini motornya tidak kunjung dikembalikan.

“Dia sering aja pinjam, makanya dipercaya, tapi kok yang ini tidak balik-balik,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian senilai Rp 21 juta, dan melaporkan tersangka ke Polres Bontang.

Tersangka pun ditahan bersama barang bukti sepeda motor jenis Honda Genio KT 2896 QG. Saat ditangkap tidak ada perlawanan darinya. Dia juga dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

About Admin 1

Check Also

Pria di Jakpus Jadi Korban Pembacokan Gerombolan Pemotor, Dilarikan ke RSCM

Indonesiakunews.com – ME, seorang pria di Jakarta Pusat, menjadi korban penyerangan oleh sekelompok pemotor di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *