KUKAR – Anggota Sat Samapta Polres Kukar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (26/11/2022) Malam.
” Operasi Yustisi ini merupakan upaya Polri bersama dengan Pemerintah Daerah dalam memutus rantai penyebaran virus corona, ”
Selain itu, ops yustisi ini juga sebagai sarana edukasi dan penegakkan hukum bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020.
dengan adanya Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid – 19 di wilayah Kecamatan Dagangan semakin menambah kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunakan masker dan penerapan Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat kapanpun dan dimanapun.
Kapolda Kaltim , Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si mengatakan dalam operasi yustisi ini juga diberikan edukasi tentang penerapan prokes 5 M. Yaitu, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, membatasi mobilisasi dan interaksi. Dan jika ditemukan warga yang melanggar Protokol Kesehatan, seperti tidak memakai masker akan diberi teguran lisan dan diberikan masker kesehatan gratis.
HUMAS POLDA KALTIM