Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pria 20 tahun berinisial MR warga Tanjung Laut.
Dia ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, di kediamannya, Rabu 26 April 2023 pukul 17.30
Diketahui, tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran. Keduanya bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersangka.
“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali. Bahkan saat ini korban hamil 3 bulan.
“Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” katanya.
Tersangka pun dikenai pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Humas Polda Kaltim