Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda

Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Kahoi B Kel.Karang Anyar Kec.Sungai Kunjang – Kota Samarinda.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.Kahoi B Kel.Karang Anyar Kec.Sungai Kunjang – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 23.00 Wita, pelapor dan saksi memasuki rumah sesuai dengan alamat yang dimaksud, dan ditemukan seorang 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk seorang diri diruang tamu yang mengaku berinisial S (38). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang berada pada genggaman tangan kanan S (38) yang berisikan 19 (Sembilan belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 7,79 (tujuh koma tujuh sembilan) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tisu putih, beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

About Admin 1

Check Also

Anggota Polri Gugur Saat Jalankan Tugas operasi penindakan BBM illegal, Aipda Kiswanto diusulkan mendapat Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Tribratanews.kaltim.polri.go.id Paser – Tragedi menimpa Aipda Kiswanto, NRP 82070510, yang gugur dalam menjalankan tugas operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *