Bontang – Peredaran Narkoba di kota Bontang semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jl. Sutan Syahrir Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kamis (12/1/2023) jam 20.55 wita
Pelaku adalah seorang pemuda berinisial IMK (22) warga yang berdomisili di Jl. Pelabuhan Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan, kota Bontang
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.IK.M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Aggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Di Wilyah Kel. Tanjung Laut Indah
Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid menerangkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit II Ditresnarkoba Polda Kaltim saat mengambil sabu di dekat Gedung Aini Rasyifa Tanjung Laut dengan Sistem Jejak
Saat tiba di Jl. Sutan Syahrir Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka,” Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 3 Poket Sabu dengan berat 1,23 Gram” Terang Iptu Yazid.
Selain menyita Sabu Anggota Subdit II Ditnarkoba Polda Kaltim juga menyita barang bukti lainnya seperti Handphone, dan Sepeda motor yang digunakan tersangka,selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mako Polres Bontang dan diserahkan ke Resnarkoba Polres Bontang.
” Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka” Ujarnya
Untuk tersangka sudah kami tahan di rutan Polres Bontang, Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara” Pungkas Iptu Muh. Yazid
Humas Polda Kaltim