Kukar – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu Kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (51) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (13/3/2022).
Kegiatan pengungkapan tersebut bermula dari personel polsek loa kulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu – sabu di sekitar Jl.Ahmad Yani RT 005 Desa Sepakat Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara., atas dasar informasi tersebut pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 Wita Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melaksanakan penyelidikan.
kemudian didapatkan informasi bahwa AS (51) sering menjual dan mengadarkan narkotika di sekitar jalan tersebut, kemudian Personil Unit reskrim Polsek Loa Kulu di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Aiptu Ferindra Dwi Laksono, S.H., melakukan penangkapan terhadap AS (51).
Selanjutnya dilaksanakan penggeledahan badan terhadap AS (51) dan ditemukan 2 (satu) poket Narkotika jenis sabu seberat 2,64 Gram, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil kosong, 3 (tiga) unit alat Bong yang digunakan untuk memakai sabu, 2 (dua) buah pipet kaca yang digunakan untuk memakai shabu, uang tunai sebesar Rp 500.000,- Hasil Penjualan shabu, 1 (satu) unit timbangan untuk menimbang shabu yang disimpan di dalam Tas Eiger warna Biru.
Untuk diketahui, tersangka dan barang bukti tersbut diamankan di Polsek Loa Kulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim