Balikpapan – Personil Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran 1 kg sabu-sabu dengan menangkap satu orang terduga pengedar barang haram tersebut di Samarinda Kaltim sekitar pukul 05.35 wita. Selasa (13/12/22).
Pertama, Personil Ditresnarkoba Polda Kaltim menyergap R T (37 tahun), warga Makassar, di Jl. Dr. Sutomo Kel.Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur tepatnya dekat Parkiran guest house kenongo belakang Bank BNI. Dari aksi tersebut, polisi berhasil menyita kurang lebih 1 Kg sabu-sabu.
“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” Ujar Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han.
Sabu-sabu tersebut terbungkus seperti teh tarik merk Aik Cheong yang di dalam nya berisi butiran serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1 Kg, yang di masukan kedalam 1 buah tas merk eiger warna merah maron serta membawa 1 (satu) buah HP Merk oppo.
Selanjutnya sodara R T berserta barang bukti di amankan dan dilakukan investigasi awal kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan asal usul barbuk dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
Humas Polda Kaltim