Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (05/07/2024).
Kejadian ini bermula pada hari Jumat, 13 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di Toko Berkat Jaya, Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Pelapor (FL), menyampaikan bahwa tiga korban mengalami kerugian akibat tindakan penipuan tersebut. Para korban diantaranya KS, yang mengalami kerugian sebesar Rp 6.400.000,-, IK dengan kerugian Rp 3.250.000,-, dan KO dengan kerugian Rp 1.750.000,-.
Tersangka, WL, yang merupakan residivis, berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di Perum Bumi Sempaja, Jalan P.M. Noor, Kota Samarinda. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan secara berulang dengan modus memperdaya pemilik toko dan calon pembeli. Barang bukti yang diamankan antara lain dua lembar faktur penjualan, satu unit sepeda motor Honda Geneo Nopol KT 5413 X, satu tas hitam, dan satu jam tangan.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa tersangka berpura-pura menjadi pembeli minyak makan dan meminta pengiriman barang ke Toko Berkat Jaya. Saat proses pemindahan barang, tersangka meminta sejumlah uang sesuai kesepakatan dan kemudian melarikan diri. Toko Berkat Jaya melaporkan kejadian tersebut dengan kerugian total Rp 6.300.000,-.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri, S.E. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini. “Kami telah membuat laporan polisi, memeriksa pelapor, saksi, dan korban, serta mengamankan tersangka beserta barang bukti. Langkah selanjutnya adalah pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada korban lain dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya.