Balikpapan -Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu pada Rabu (11/01/2023).Sedangkan tempat kejadian berada di Jln Proklamasi Km 2,5 RT 26 Kelurahan Gunung Samarinda , Kecamatan Balikpapan Utara tepatnya dipinggir jalan .
Barang bukti sebanyak 3 ( tiga ) paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,44 ( lima koma empat puluh empat gram )
2 ( dua ) plastik kecil warna hitam
1 ( satu ) buah HP merk Samsung OPPO A16 AO4 warna biru.
Dengan tersangka RW Umur 20 tahun, Pekerjaan IRT ,terakhir SMP ( tamat ).Alamat Terakhir Jln.Lindung KM 17 RT 56 Kel Karang Joang Kec Balikpapan Utara / Jln.Proklamasi Km 2,5 RT 26 Kel .Gn.Samarinda Kec.Balikpapan Utara.
Pasal yang dilanggar yakni
Pasal 114 ayat ( 1 )subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU No .35.Tahun 2009 Tentang Narkotika
( Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan selama lamanya 12 tahun ).
Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Proklamasi Km 2.5 RT 26 – Kel Gunung Samarinda Kec.Balikpapan Utara tepatnya dipinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Demikian siaran Pers ini disampaikan selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan publikasi kepada masyarakat /kepentingan.Untuk ongkos ibu yang hamil 4 bulan yang bersuami seorang sopir .Upah yang didapat RW rencana minta Rp 400 .000. walaupun sampai sekarang belum terima.Bila ada perintah untuk melempar dari D .Tempat lempar tidak jauh dari rumahnya.
Humas Polda Kaltim.