Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Balikpapan -Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu pada Rabu (11/01/2023).Sedangkan tempat kejadian berada di Jln Proklamasi Km 2,5 RT 26 Kelurahan Gunung Samarinda , Kecamatan Balikpapan Utara tepatnya dipinggir jalan .

Barang bukti sebanyak 3 ( tiga ) paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,44 ( lima koma empat puluh empat gram )

2 ( dua ) plastik kecil warna hitam
1 ( satu ) buah HP merk Samsung OPPO A16 AO4 warna biru.

Dengan tersangka RW Umur 20 tahun, Pekerjaan IRT ,terakhir SMP ( tamat ).Alamat Terakhir Jln.Lindung KM 17 RT 56 Kel Karang Joang Kec Balikpapan Utara / Jln.Proklamasi Km 2,5 RT 26 Kel .Gn.Samarinda Kec.Balikpapan Utara.

Pasal yang dilanggar yakni
Pasal 114 ayat ( 1 )subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU No .35.Tahun 2009 Tentang Narkotika
( Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan selama lamanya 12 tahun ).

Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Proklamasi Km 2.5 RT 26 – Kel Gunung Samarinda Kec.Balikpapan Utara tepatnya dipinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Demikian siaran Pers ini disampaikan selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan publikasi kepada masyarakat /kepentingan.Untuk ongkos ibu yang hamil 4 bulan yang bersuami seorang sopir .Upah yang didapat RW rencana minta Rp 400 .000. walaupun sampai sekarang belum terima.Bila ada perintah untuk melempar dari D .Tempat lempar tidak jauh dari rumahnya.

Humas Polda Kaltim.

About Admin 1

Check Also

Karobindiklat Lemdiklat Polri Menutup Pelatihan Peningkatan Kemampuan Pendidik, Pengasuh dan Instruktur di Setukpa Polri

Sukabumi, 12 Februari 2025 Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Susilo Teguh Raharjo memberi pembekalan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *