Samarinda – Polresta Samarinda mengamankan dua warga atas nama inisial JM dan RM dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
JM diamankan Polresta Sanarinda di di Jl. Pulau Sulawesi Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda. Sedangkan Ramadhani masih DPO
“Tersangka melakukan pembelian di SPBU dan kemudian dipindahkan ke dalam jerigen. Adapun maksud dan tujuan untuk melakukan penjualan kembali secara eceran.” Ucap Kapolresta Samarinda.
Awalnya adanya informasi 1 (Satu) unit mobil Kijang Innova dengan No Pol KT 1222 AG yang terbakar yang mana didalamnya terdapat beberapa jerigen yang terbakar dan juga ditemui adanya tangki modifikasi yang ada di dalam mobil tersebut dan diduga pelaku melakukan kegiatan usaha BBM Jenis Pertalite tanpa izin
“Terdapat barang bukti 1 (Satu) unit Mobil Kijang Innova yang terbakar dengan No Pol KT 1222 AG dan 8 (delapan) jerigen dengan kapasitas 70 (tujuh puluh) liter yang terbakar,” ujar Kapolres.
Akibatnya, pelaku disangkakan tindak pidana Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha BBM tanpa izin usaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan dan/atau lingkungan dan atau Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ketentuan 8 Jo Pasal 53 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 188 KUHP yang selanjutnya akan kordinasi terhadap Ahli Migas