Samarinda – Unit Opsnal Polsek Palaran bersama dengan Opsnal Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jl. Taman Siswa Rt. Kel. Simpang 3 Kec. Loa janan ilir Kota Samarinda tepatnya di depan Kost, Sabtu tanggal 18 Maret 2023 (24/02). ASWAN (23) warga Loa Janan, menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh dua orang tersangka FEBRI (17) warga Loa Janan Ulu dan ABDUL (18) warga Loa Janan Ulu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, MSi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut, “pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 wita telah terjadi curanmor di TKP. Awal mula kejadian spd motor diparkir di depan kost tempat tinggal pelapor tdk di kunci setang dan ketika pelapor bangun tidur dan melihat ternyata spd motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula diparkiran selanjutnya pelapor berusaha mencari di sekitar tkp namun tidak menemukannya dan kemudian pd tanggal 20 Maret 2023 dengan dasar surat keterangan dari Leassing Adira, pelapor membuat laporan Pidana Curanmor di Polsek Samarinda Seberang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsekta Samarinda Seberang untuk diproses hukum,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, “selasa tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 wita Opsnal Polsek Palaran berhasil menangkap 2 (Dua) Orang Pelaku Curanmor an. FEBRI CHALID ALIBASA dan ABDUL RAHMAN di sekitar Stadion Palaran Samarinda. Selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap pelaku dengan dibantu Unit Jatanras Polresta Samarinda, unit opsnal berhasil mengamankan BB ke 2 hasil Curanmor yaitu 1 unit Honda Vario warna hitam, Nopol KT 4943 CAA yg diambil oleh pelaku di TKP depan kompi B 612 Loa janan Kukar,” pungkasnya.