Polsek Samarinda Ulu Ungkap Perkara Pencurian Motor

Samrinda – Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menggukap perkara pencurian ( Curanmor ) terhadap tersangka berinisial An. AQH
Pelaku ditangkap di Jl. Panglima Batur ,Kec Samarinda Kota,Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Minggu (24/12) dini hari.

Adapun pelaku melakukan perbuatan mencuri kendaraan bermotor tersebut dengan cara pelaku masuk kedalam kontrakan korban dan mengambil kunci remot sepeda motoryang saat itu berada di lantai ruang tamu, di Jl. Ontel 4 RT 18 Kel. sidodadi Kec Samarinda Ulu Kota Samarinda samarinda ucap Kapolsek.

Pelaku melakukan perbuatan pencurian sepeda motor sebanyak 1 ( satu ) unit dengan Merk Honda Scoopy Warna Hitamdengan No. Pol KT- 2778- SA, Dengan No Mesin : JM02E1083128 serta dengan No. Rangka : MH1JM0214MK082995 Tahun pembuatan 2021 dan atas kejadian tersebut kerugian korban sebesar Rp 19.000.000,- ( Sembilan Belas Juta Rupiah ) dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu.

Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 363 KUHP.

About Admin 1

Check Also

Anggota Polri Gugur Saat Jalankan Tugas operasi penindakan BBM illegal, Aipda Kiswanto diusulkan mendapat Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Tribratanews.kaltim.polri.go.id Paser – Tragedi menimpa Aipda Kiswanto, NRP 82070510, yang gugur dalam menjalankan tugas operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *