Kutim – Polres Kutim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kec. Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur. Seorang Laki – Laki berinisial S (29) kedapatan menyimpan 0,55 (nol koma lima lima) gram barang haram tersebut.
“Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic SIK., MH. melalui Kapolsek Teluk Pandan IPDA Rinto Simanjuntak.
Operasi penggerebekan dilaksanakan setelah salah seorang warga melapor ke Polsek Teluk Pandan terkait maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
“total ada 1 (satu) Pocket sabu ditemukan di warung atas nama TSK dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu, Setelah ditimbang, total beratnya 0,55 gram,” jelas Kapolsek Teluk Pandan.
Tersangka sekaranag di bawa ke Mako Polsek Teluk Pandan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.