Samarinda – Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkus pasangan suami istri pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 567,6 gram.
Pelaku berinisial AL dan RS, keduanya ditangkap pada hari Minggu (15/1/2023) di Jalan poros Samarinda-Bontang RT 05 Desa Tanah Datar Kec. Muara Badak.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 567,6 gram dan 2 (dua) unit handphone, ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Lanjutnya saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka yang sudah diamankan diancam Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Humas Polda Kaltim