Kukar – Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara Berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kutai Kartanegara, Rabu (15/6/2023) malam.
Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Lizha 2 ada mobil Sigra warna putih dengan plat no DA 1476 WM yang diduga melakukan transaksi prostisusi anak dibawah umur
Merespon informasi tersebut Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara Kemudian melakukan pengecekan terkait informasi tersebut, Kemudian pukul 00.30 Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara mengamankan Korban 3 orang anak perempuan dibawah umur Berinisial MP (16), IY (17), dan DP (17). Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara juga mengamankan Pelaku 4 orang laki-laki Berinisial SO (46), DL (20), MJ (18), dan MH (18). yang keseluruhannya Berdomisili di Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap 4 orang Pelaku, Mereka mengakui berperan sebagai orang yang menawarkan 3 Orang Korban Perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan dan introgasi kepada Korban, diketahui bahwa benar mereka melakukan praktek prostitusi dengan memanfaatkan aplikasi Michat melalui kerja sama dengan Pelaku.
Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara juga mengamankan Uang sebesar Rp. 1.860.000.00, dan HP VIVO YS Y 17 Warna Biru, HP Realmi C 33, HP samsung Galaxi J7, dan HP VIVO Y 17 Warna Hitam, Kemudian korban, para pelaku dan barang bukti dibawa ke polres kutai kartanegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .