Satrenaskoba Polres Bontang Amankan Seorang Wanita Paruh Baya Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Bontang – Satrenaskoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Berebas Tengah, Bontang Selatan pada Selasa (31/10/2023) pukul 21.30.

Sy (47) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

“Dapat laporan dari masyarakat langsung kami selidiki, tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti sabu 2 poket atau 1,67 gram yang disimpan di dalam dompet, timbangan digital, dompet, dan uang hasil penjualan sabu Rp150 ribu.

Sabu itu kata Kasat Resnarkoba didapat dari seseorang di Sangatta. Tersangka baru saja mengambilnya dengan sistem jejak pada Jumat lalu.

“Sabunya disimpan di pinggir jalan, lalu diambil sendiri oleh tersangka,” ungkapnya.

Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

About Admin 1

Check Also

Anggota Polri Gugur Saat Jalankan Tugas operasi penindakan BBM illegal, Aipda Kiswanto diusulkan mendapat Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Tribratanews.kaltim.polri.go.id Paser – Tragedi menimpa Aipda Kiswanto, NRP 82070510, yang gugur dalam menjalankan tugas operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *