Satreskoba Polres Bontang Amankan Seorang Pria Pemilik 2,54 Gram Sabu

Sat Reskoba Polres Bontang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu, selasa (21/2/2023) di Jalan pelabuhan 3 RT 33 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. WN (48) ditangkap saat tengah asik duduk di depan rumahnya.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, SH. mengatakan, Penangkapan itu berdasarkan laporan warga, yang sering melihat gerak gerik mencurigakan dari tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dilakukan penggeledahan disebuah gudang samping rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat 2,54 gram yang disembunyikan di dalam pipa paralon yang ada ditempat itu.

Kemudian tersangka digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita satu ponsel, satu buat kotak, dua bungkus klip, dan satu lembar tisu.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

About Admin 1

Check Also

Karobindiklat Lemdiklat Polri Menutup Pelatihan Peningkatan Kemampuan Pendidik, Pengasuh dan Instruktur di Setukpa Polri

Sukabumi, 12 Februari 2025 Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Susilo Teguh Raharjo memberi pembekalan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *