Related Articles
113242591721881876
Juli 25, 2024
Pemuda berumur 27 tahun tersebut mencuri kendaraan bermotor yang tengah terparkir di depan parkiran kost-kost an Jl. P. Suryanata kel. Air Putih kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, SIK menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor roda 2 tersebut dilaporkan tanggal 19 Januari 2023.
“karena daerah disekitar tempat tersebut sepi, lalu tersangka mendekati Sepeda Motor tersebut dan mendorongnya sampai keluar gang Melati tersebut, setelah sampai di pinggir jalan raya P. Suryanata kemudian tersangka mencabut secara paksa kabel kontak yang kemudian kabel tersebut putus, lalu tersangka sambungkan kembali dan kemudian Sepeda motor tersebut bisa tersangka hidupkan mesinnya menggunakan elektrik starter, setelah itu tersangka mengendarai Sepeda Motor tersebut dan membawa pulang kerumah tersangka.” Sambung AKBP Eko.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal Pencurian, yakni pasal 363 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara.” Tutup AKBP Eko.
Humas Polda Kaltim