
Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 poket sabu atau seberat 3,64 gram
“Disembunyikan dalam kotak rokok, disimpan di atas lemari kamar,” ungkapnga.
Selain itu polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti bong sabu, bungkus rokok, sedotan runcing, dompet, dan ponsel.
Tersangk dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.