Simpan 1.2 Kg Sabu, Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Seorang Pria Di Samarinda

Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka pria dengan inisial “HG”.

Di tempat terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan bahwa anggota melakukan penangkapan di Jln.Ampera, Kel.Suka Makmur (pinggir jalan) Poros Samarinda – Sanga Sanga, Kec.Palaran, Kota Samarinda, Selasa dini hari (13/06/2023) sekitar pukul 00.15 Wita.

Barang Bukti dari tangan pria tersebut yang diamankan yakni 1 bungkus plastik hitam berisikan bungkusan snack ciki yang di dalamnya terdapat 12 plastik bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 1.230,6 Gram bruto atau sekitar 1,2 Kg serta 3 (tiga) buah HP Android untuk dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkoba jenis sabu tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka “HG” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Humas Polda Kaltim

About Admin 1

Check Also

Karobindiklat Lemdiklat Polri Menutup Pelatihan Peningkatan Kemampuan Pendidik, Pengasuh dan Instruktur di Setukpa Polri

Sukabumi, 12 Februari 2025 Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Susilo Teguh Raharjo memberi pembekalan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *