Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka pria dengan inisial “HG”.
Di tempat terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan bahwa anggota melakukan penangkapan di Jln.Ampera, Kel.Suka Makmur (pinggir jalan) Poros Samarinda – Sanga Sanga, Kec.Palaran, Kota Samarinda, Selasa dini hari (13/06/2023) sekitar pukul 00.15 Wita.
Barang Bukti dari tangan pria tersebut yang diamankan yakni 1 bungkus plastik hitam berisikan bungkusan snack ciki yang di dalamnya terdapat 12 plastik bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 1.230,6 Gram bruto atau sekitar 1,2 Kg serta 3 (tiga) buah HP Android untuk dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkoba jenis sabu tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “HG” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Humas Polda Kaltim