Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka wanita di dua lokasi yang berbeda di Kota Samarinda atas nama inisial “YA” dan “MA”.
Di tempat terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan bahwa anggota melakukan penangkapan di dua tempat berbeda, yakni tersangka “YA” di Jln.Yos Sudarso Depan Pelabuhan Samarinda Kec.Samarinda Ilir dan tersangka “MA” di Jln.Nusa indah Gg.4 No.01 RT.02 Kec.Samarinda Ulu, Kamis (02/06/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Barang Bukti dari tangan Dua Wanita Tersebut yang diamankan yakni 1 (satu) poket sabu seberat 10,65 gram brutto serta 3 (tiga) buah HP Android untuk dijadikan alat komunikasi dari Dua Tersangka tersebut.
Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “YA” dan “MA” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.