Kukar – Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di kelurahan Amborawang darat kecamatan Samboja, pada Selasa (14/3) sekitar pukul 22.30 wita.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika itu berinisial BP (32) warga Kelurahan Amborawang Darat.
Ia membenarkan bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 22.30 wita berdasarkan lnformasi dari masyarakat sering dilakukan transaksi narkoba di daerah tersebut, kemudian anggota Reskrim Polsek Samboja melakukan penyelidikan di jln Balikpapan Handil 2 RT 01 Kel. Amborawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara.
Lanjutnya, pada saat memantau sebuah rumah yang dicurigai beberapa kali melihat orang keluar masuk rumah kayu warna ungu kemudian anggota kami mengikuti masuk ke dalam rumah tersebut.
Dan benar, didapati 6 orang sedang duduk posisi melingkar saling berhadapan di belakang rumah, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 5 (lima) poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 pipet kaca di dalam tas Eiger warna hitam milik BP.
“Sempat mengelak, BP mengaku memiliki ijin dalam menguasai dan menyimpan barang-barang tersebut namun ia tidak dapat menunjukkannya,” jelas AKP Yusuf.
Kini barang bukti dan BP serta saksi diamankan ke Polsek samboja untuk diproses lebih lanjut.