Simpan Sabu 12 bungkus Warga Berbas Pantai Ditangkap Polisi

Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dilakukan oleh pria berisinial Ti 33 tahun, warga Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Pria tersebut ditangkap di Jalan Diponegoro pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 23.00 Wita.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, langsung diintai dan dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Benar saja ditemukan 12 bungkus narkoba jenis sabu di kediaman tersangka, bersama barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, uang Rp 400 ribu, dan handphone.

“Saat ini masih diperiksa, asal-usul narkoba sedang kami dalami, sekaligus melakukan pengembangan,” katanya.

Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

About Admin 1

Check Also

Karobindiklat Lemdiklat Polri Menutup Pelatihan Peningkatan Kemampuan Pendidik, Pengasuh dan Instruktur di Setukpa Polri

Sukabumi, 12 Februari 2025 Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Susilo Teguh Raharjo memberi pembekalan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *