Kubar – Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, Satu tersangka HP (38) berhasil diamankan di lobby penginapan DWI PUTRA Kamp. Muara Tae kec.Jempang Kab. Kutai Barat, Minggu (7/5/2023).
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., mengatakan Sat Resnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, satu tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Poket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik klip warna putih bening dengan berat 6,7 Gram.
Lanjutnya, pelaku tersebut sudah menjadi incaran anggota di lapangan. Setiap gerak gerik pelaku telah diikuti anggota hingga ke lokasi penginapan dan terjadilah penangkapan tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kubar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan saudara (K) diterapkan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” pungkas AKBP Heri Rusyaman.