Kutim – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim, Rabu (15/2/23) menggelar Press Release terkait kasus Ilegal Logging dan berhasil menangkap Satu pelaku Ilegal Logging, di wilayah Hukum Polres Kutim.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu warna hitam dengan nopol KT 8207 RT dan DD 8042 FC serta 102 batang kayu jenis ulin atau setara 1,8 kubik.
Kasat Reskrim memaparkan, terungkapnya kasus penebangan liar tersebut, berkat peran aktif personel Sat Reskrim Polres Kutim yang melakukan patroli dikawasan tersebut dan menjumpai mobil yang mengangkut kayu tanpa izin di Jl. Poros Sangatta-Bengalon Desa Swarga Bara Kec. Sangatta Utara.
Humas Polda Kaltim